Sabtu, 04 Mei 2013

Sejarah dan Perkembangan Pembajakan Di Indonesia

Sebenarnya bagaimana sih sejarah dan perkembangan pembajakan lagu atau musik di Indonesia itu, hingga para musisi merasa sangat prihatin sekali terhadap maraknya pembajakan lagu atau musik yang sudah sangat parah dan tidak terkendali seperti sekarang ini ??? Hmm...kalau yang saya ketahui, sejarah pembajakan karya lagu atau musik di Indonesia itu marak terjadi pada era sebelum tahun 1990, dimana saat itu sebagian besar masyarakat penikmat musik di Indonesia belum banyak yang mengenal apa itu internet. Ditambah dengan harga Kaset atau Compact Disc (CD) original pada waktu itu masih dirasa cukup mahal, sehingga hal ini menimbulkan peluang dan niat jahat dari para pembajak untuk memperbanyak lagu atau musik tanpa izin dan menjualnya kepada masyarakat luas dengan harga yang murah dan terjangkau oleh masyarakat kalangan bawah pada saat itu. Ya meskipun secara kualitas audio dari Kaset atau Compact Disc (CD) bajakan lebih rendah dibandingkan dengan Kaset atau Compact Disc (CD) aslinya, namun karena prinsip “Ah, asal bisa didengar cukuplah...” dan harganya yang jauh lebih murah dibandingkan dengan aslinya itulah yang membuat Kaset atau Compact Disc (CD) bajakan bisa laku sampai sekarang. Selanjutnya, semenjak lagu atau musik dengan format MP3 diperkenalkan di masyarakat, maka terjadi fenomena dimana lagu-lagu atau musik-musik dengan mudah di “Copy-Paste” alias “Diperbanyak” secara ilegal ditambah dengan berkembangnya situs-situs yang memberikan layanan penyimpan data atau file secara gratis di internet, sehingga marak sekali kegiatan upload dan download lagu atau musik di internet. Nah pembajakan yang muncul adalah ketika file lagu atau musik di dalam Compact Disc (CD) yang memiliki format CDA dengan mudahnya dikonversi menjadi file lagu atau musik berformat MP3, maka file lagu atau musik yang telah berformat MP3 inilah yang juga dengan mudah di “Copy-Paste” alias “Diperbanyak”. Mengapa para pembajak banyak yang memilih file lagu atau musik dengan format MP3 untuk diperbanyak/dibajak ? Alasannya tidak jauh antara lain karena penyimpanan file MP3 yang cukup simple dan praktis ditambah dengan ukuran filenya yang kecil dan dapat dimainkan di berbagai sound player yang kita inginkan. Keunggulan itulah yang membuat para pembajak lagu atau musik lebih memilih file lagu atau musik berformat MP3 untuk mereka bajak. Nah ternyata hal ini telah lebih dahulu disadari oleh toko musik online terkenal saat ini yaitu MelOn Indonesia, sehingga MelOn Indonesia menggunakan format DRM yang merupakan singkatan dari Digital Rights Management. Apa itu DRM (Digital Rights Management) ? DRM (Digital Rights Management) merupakan teknologi akses kontrol yang membatasi dan mengontrol sebuah file yang digunakan, dimainkan, di share maupun di copy untuk melindungi Hak Cipta agar terhindar dari pembajakan dan penggandaan ilegal. Bagaimana, luar biasa bukan ? bagi yang penasaran apa itu MelOn Indonesia, sabar ya nanti saya jelaskan lebih lengkap, hehe... :D Kembali lagi kepada pembahasan kita mengenai sejarah dan perkembangan pembajakan. Nah untuk sekarang ternyata dengan semakin berkembang dan memasyarakatnya internet dalam kehidupan sehari-hari, pembajakan lagu atau musik melalui Compact Disc (CD) sudah tidak lagi begitu menguntungkan dari sisi komersial dibanding pada era sebelum tahun 1990. Hal itu dikarenakan pada saat ini banyak orang dengan mudah melakukan download MP3 dari website atau situs-situs internet yang menyediakan fasilitas download MP3 secara gratis dan mungkin hanya membayar koneksi internetnya saja. Saat ini motivasi orang dalam melakukan upload MP3 di website atau situsnya di internet dan membebaskan orang lain untuk mendownloadnya, sudah tidak lagi mengharapkan uang. Mungkin karena hanya ingin berbagi dengan teman-teman sesama penikmat musik atau mungkin sekedar ingin agar website atau situsnya banyak dikunjungi orang atau juga mungkin karena hanya ingin menyimpan atau menitipkan file MP3 nya saja di internet dikarenakan hard disk komputernya udah penuh kali ya, hehe... jangan ditiru ya... :D Karena hal ini termasuk perbuatan ilegal dan melanggar Undang-Undang Hak Cipta lagu atau musik. Akan tetapi fenomena saat ini banyak sekali terjadi penggandaan MP3 melalui cara seperti itu, sehingga kebanyakan masyarakat penikmat musik menganggap hal ini merupakan hal biasa dan tidak menyadari bahwa hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum yaitu Undang-Undang Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) yang telah diberlakukan di Indonesia. Jadi, apa yang bisa kita lakukan bersama-sama untuk menanggulangi pembajakan yang kian hari kian marak terjadi ini ? Setidaknya ada beberapa usaha yang bisa kita lakukan untuk menanggulangi pembajakan ini, yaitu sebagai berikut : 1. Meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat perihal Undang-Undang Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI). 2. Melakukan kampanye Gerakan Anti Pembajakan atau Gerakan Pro Lagu atau Musik Original/Asli. 3. Melakukan pemblokiran terhadap situs-situs penyedia layanan download lagu atau musik ilegal, yang saat ini sedang diusahakan oleh pemerintah sedikit demi sedikit. 4. Meningkatkan frekuensi kegiatan Razia terhadap Kaset atau Compact Disc (CD) bajakan. 5. Membeli lagu atau musik di toko musik online terpercaya dan berkualitas seperti MelOn Indonesia. Demikianlah usaha-usaha yang bisa kita lakukan untuk menanggulangi pembajakan yang kian hari kian marak terjadi di Indonesia. Sekarang yang sudah tidak sabar ingin tahu apa itu MelOn Indonesia, mari kita bahas fitur-fitur hebat dan menarik yang ada di website MelOn Indonesia ini... :) Sudah nDengerin MelOn Hari Ini ? MelOn Indonesia atau kepanjangan dari Melodi Online Indonesia ini merupakan salah satu portal yang concern dan peduli akan Hak Cipta Kekayaan Intelektual terutama di bidang lagu atau musik. Di dalam website ini kita bisa mendengarkan dan mengunduh ratusan ribu koleksi lagu Nasional (Indonesia) maupun Internasional (Barat, Korea, Chinese, dan Japanese) yang original atau asli dan tentunya berbayar serta bebas dari yang namanya pembajakan yang sudah kita bahas sejarah dan perkembangannya diatas. Dengan mengunduh/mendownload lagu original/asli dari website ini, secara tidak langsung kita telah mendukung upaya pemerintah dalam hal penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta terutama di bidang lagu atau musik. Ada fitur-fitur hebat dan menarik yang disajikan di dalam website ini, khusus untuk para penikmat lagu atau musik yang sangat menghargai dan mengapresiasi akan hak cipta suatu karya atau ciptaan, diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Layanan Musik Tanpa Batas, didalam fitur ini kita bisa menikmati fasilitas download dan streaming musik apa saja yang kita minati, sepuasnya apa yang kita inginkan dan tentunya tanpa batas. 2. Free Trial, di dalam fitur ini kita bisa menikmati layanan gratis MelOn ketika kita baru saja mendaftar dan bergabung di dunia musik MelOn. Layanan gratis MelOn ini berlaku selama 2 minggu bagi pengguna Telkomsel & Flexi yang mendaftar, sedangkan yang mendaftar hanya melalui email mendapatkan layanan gratis MelOn juga selama 1 minggu. 3. Katalog Lagu Terbesar, pantas bila dikatakan MelOn merupakan katalog lagu terbesar yang ada di Indonesia karena di dalam fitur ini kita bisa menikmati ratusan ribu koleksi lagu Nasional (Indonesia) dan lagu Internasional (Barat, Korea, Chinese, dan Japanese) yang original atau asli. 4. MelOn Player, inilah yang menjadi keunggulan dari website MelOn serta yang membedakan website MelOn dengan website-website lainnya. Di dalam fitur MelOn Player ini kita bisa merasakan pengalaman baru download dan streaming beberapa lagu sekaligus (multiple download and streaming) serta kemudahan transfer lagu dari Personal Computer (PC) ke Handphone (HP), USB Storage, dan Portable Media Player lainnya. Di dalam fitur MelOn Player ini juga kita bisa mendengarkan lagu kita di Handphone dengan menu Sync yang ada pada MelOn Player. Demikianlah fitur-fitur hebat dan menarik yang disajikan di dalam website MelOn Indonesia ini sekaligus menutup pembahasan kita kali ini mengenai Sejarah dan Perkembangan Pembajakan Di Indonesia. Kita semua berharap dengan melakukan usaha-usaha penanggulangan pembajakan yang sudah kita bahas sebelumnya, aktifitas pembajakan karya lagu atau musik di Indonesia bisa berkurang dan bahkan hilang selama-lamanya. Stop Pembajakan !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar